Thursday, June 25, 2020

DEFINISI RUMAH SAKIT, RUMAH SAKIT UMUM, RUMAH SAKIT DAERAH DAERAH, RUMAH SAKIT DAERAH DAERAH (Kelas C),




 


Definisi Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah suatu Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna atau menyeluruh yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat  darurat (Kementrian Kesehatan RI, 2011:5) Di Indonesia, Pengkategorian Rumah Sakit dibedakan berdasarkan jenis penyelenggaraan pelayanan, yaitu Rumah Sakit Umum (RSU), dan Rumah Sakit  Khusus (RSK)



Definisi Rumah Sakit Umum

Rumah Sakit Umum (RSU) adalah Rumah Sakit yang memberikan  pelayanan kesehatan semua jenis penyakit mulai dari yang bersifat dasar,  spesialistik, hingga sub spesialistik  (Kementrian Kesehatan RI, 2011:5) Secara umum, Rumah Sakit Umum (RSU) dibagi pula menjadi dua, yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) milik pihak Swasta, dan Rumah Sakit  Umum (RSU) milik pemerintah.

Rumah Sakit Umum (RSU) Swasta adalah  Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit  mulai dari yang bersifat dasar, spesialistik, hingga sub spesialistik yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta, baik perseorangan maupun kelompok. Sedangkan Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah adalah Rumah  Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit mulai dari  yang bersifat dasar, spesialistik, hingga sub spesialistik

yang diselenggarakan  dan dikelola oleh pihak pemerintah baik pusat, daerah, departemen pertahanan dan keamanan maupun badan usaha milik Negara.



Definisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah Rumah Sakit yang  memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit mulai dari yang bersifat dasar, spesialistik, hingga sub spesialistik yang diselenggarakan dan dikelola olehpihak Pemerintah Daerah.





Definisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit mulai dari yang bersifat dasar, spesialistik, hingga sub spesialistik

yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 (empat) spesialistik penunjang, yang mana Rumah Sakit ini diselenggarakan dan dikelola oleh pihak Pemerintah Daerah.

No comments:

Post a Comment